Polri Pastikan Tidak Ada Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 19 September 2022 - 21:35 WIB
Ferdy Sambo usai mengikuti sidang kode etik. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada upacara pemecatan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut seiring keputusan sidang komisi banding menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan."Tidak ada (upacara PTDH)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca Juga:Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
"Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja sudah bentuk seremonial," tambah Dedi.
Sebagai informasi, Mabes Polri memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait PDTH. Adapun sidang kali ini merupakan banding yang diajukan Ferdy Sambo pada 26 Agustus lalu.
Sidang banding hari ini dipimpin oleh Irwasum Komjeng Agung Budi Maryoto. Seluruh hakim majelis sidang sepakat menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Juga:Komnas HAM: Ferdy Sambo Harus Dihukum Seberat-beratnya
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan."Tidak ada (upacara PTDH)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca Juga:Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
"Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja sudah bentuk seremonial," tambah Dedi.
Sebagai informasi, Mabes Polri memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait PDTH. Adapun sidang kali ini merupakan banding yang diajukan Ferdy Sambo pada 26 Agustus lalu.
Sidang banding hari ini dipimpin oleh Irwasum Komjeng Agung Budi Maryoto. Seluruh hakim majelis sidang sepakat menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Juga:Komnas HAM: Ferdy Sambo Harus Dihukum Seberat-beratnya