home global news

Pengamat: Lembaga Independen Perlu Dibentuk Mengawasi UU PDP

Rabu, 21 September 2022 - 14:05 WIB
Penyerahan laporan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) kepada pimpinan DPR RI setelah pengesahan UU PDP dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (20/9/2022) (Dok DPR RI)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini mendapatkan respons berbagai pihak, terkait perlunya lembaga independen untuk mengawasi UU PDP.

Pakar Keamanan Siber dari Communication & Information System Security Research Centre (CISSReC), Pratama Persadha mendesak agar lembaga independen kuat segera dibentuk. Hal itu agar implementasi UU PDP berjalan sesuai yang diinginkan.

Baca Juga:Puan Minta Satgas Investigasi Besar-besaran Kasus Kebocoran Data

"Pasca pengesahan UU PDP, segera bentuk Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP, nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan," kata Pratama dalam pesan singkat kepada Langit7.id, Rabu (21/9/2022).

Menurut Pratama, perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi tegas untuk para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik atau pemerintah. Karena hal tersebut mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data. "Aturan terkait standar teknologi, sumber daya manusia, dan manajemen data, seperti apa yang harus dipenuhi oleh PSE," ucap Pratama.

Sebab menurutnya, UU PDP tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Sementara pada pasal 58 dan 64, disebutkan sengketa perlindungan data pribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU.

Baca Juga:UU PDP Dinilai Masih Punya Celah Hambat Transformasi Digital
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perlindungan data pribadi tanggapan pengamat uu pdp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya