Sanki Bagi Pelanggar UU PDP, Denda Rp6 Miliar hingga Pidana Penjara
Ummu hani
Rabu, 21 September 2022 - 15:21 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU). UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi, termasuk sanski bagi pelanggar.
Apabila ada pelanggaran UU PDP, pemerintah telah mengatur sanksi secara administratif dan pidana. Hal tersebut sesuai dengan pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif. Sementara sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanksi denda yang tergantung pada pelanggaran.
Baca Juga:Pengamat: Lembaga Independen Perlu Dibentuk Mengawasi UU PDP
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Platemenjabarkan sejumlah sanksi bagi pelanggar UU PDP, baik perorangan maupun Penyelenggara Sistem Elektroni (PSE) baik privat atau publik. Adapun besaran denda bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.
"(Besaran denda) bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan. Pertama pidana denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp6 miliar dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun," kata Johnny dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 - 2023, dikutip Rabu (21/9/2022).
Sementara itu, UU PDP Pasal 69 juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. "Dalam pasal 70 Undang-Undang PDP, terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi," ujar Johnny.
Baca Juga:UU PDP Dinilai Masih Punya Celah Hambat Transformasi Digital
Apabila ada pelanggaran UU PDP, pemerintah telah mengatur sanksi secara administratif dan pidana. Hal tersebut sesuai dengan pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif. Sementara sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanksi denda yang tergantung pada pelanggaran.
Baca Juga:Pengamat: Lembaga Independen Perlu Dibentuk Mengawasi UU PDP
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Platemenjabarkan sejumlah sanksi bagi pelanggar UU PDP, baik perorangan maupun Penyelenggara Sistem Elektroni (PSE) baik privat atau publik. Adapun besaran denda bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.
"(Besaran denda) bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan. Pertama pidana denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp6 miliar dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun," kata Johnny dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 - 2023, dikutip Rabu (21/9/2022).
Sementara itu, UU PDP Pasal 69 juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. "Dalam pasal 70 Undang-Undang PDP, terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi," ujar Johnny.
Baca Juga:UU PDP Dinilai Masih Punya Celah Hambat Transformasi Digital