home lifestyle muslim

Salat Pakai Mukena tapi Tanpa Baju, Sahkah?

Rabu, 21 September 2022 - 16:17 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Saatsalat, umumnya para musmuslimahlimah mengenakan pakaian di balik mukena yang dipakainya. Namun, ada juga yang hanya mengenakan mukena saja tanpa baju.

Bolehkah hal demikian? Lalu, apakah salat yang dikerjakannya itu sah?

Baca juga: Wajibkah Seorang Muslimah Kenakan Mukena saat Salat?

Pendakwah Ustazah Fera Rahmatun Nazila menyebut hukumnya boleh bila seorang muslimah hanya mengenakan mukena tanpa baju di baliknya.

Sementara, syarat sah salat adalah menutupaurat. Dijelaskan, aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Begitu pun aurat saat salat, di mana bagian terbuka hanya di dua area itu.

Dalam la'natu tholibin dijelaskan wajib bagi perempuan merdeka untuk menutupi seluruh auratnya, kecuali wajah dan telapak tangan baik luar maupun dalam dengan apapun yang bisa menutupi warna kulitnya.

"Jadi selama mukena yang digunakan bisa menutupi aurat dan juga tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan warna kulit, sah-sah saja ketika salat menggunakan mukena tanpa pakai baju di dalamnya," ujar Ustadzah Fera dikutip dari YouTube Bincang Muslimah, Rabu (21/9/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
muslimah hukum shalat jenis mukena
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya