Legislator Harap UU PDP Bereskan Masalah Kebocoran Data
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 21 September 2022 - 17:59 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani. (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang akan mengurangi secara signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi belakangan ini. Pengesahan itu sekaligus mengakhiri kebuntuan antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
"Menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi," kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:Sanki Bagi Pelanggar UU PDP, Denda Rp6 Miliar hingga Pidana Penjara
Christina mengatakan RUU PDP mencakup pemahaman soal maraknya peretasan data yang salah satunya disebabkan karena belum diterapkannya sistem pengamanan siber di semua instansi. "RUU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menekankan agar institusi atau lembaga negara mencermati catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait peringatan anomali trafik keamanan siber dan rekomendasi yang diberikan. Christina meminta hal tersebut tidak disepelekan.
Baca Juga:Pengamat: Lembaga Independen Perlu Dibentuk Mengawasi UU PDP
"Mereka sering 'dicuekin' oleh institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan presiden nantinya," ucapnya.
"Menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi," kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:Sanki Bagi Pelanggar UU PDP, Denda Rp6 Miliar hingga Pidana Penjara
Christina mengatakan RUU PDP mencakup pemahaman soal maraknya peretasan data yang salah satunya disebabkan karena belum diterapkannya sistem pengamanan siber di semua instansi. "RUU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menekankan agar institusi atau lembaga negara mencermati catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait peringatan anomali trafik keamanan siber dan rekomendasi yang diberikan. Christina meminta hal tersebut tidak disepelekan.
Baca Juga:Pengamat: Lembaga Independen Perlu Dibentuk Mengawasi UU PDP
"Mereka sering 'dicuekin' oleh institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan presiden nantinya," ucapnya.