Nyai Abidah Ma’shum, Cucu Pendiri NU Jadi Hakim Perempuan Pertama di Indonesia
Muhajirin
Senin, 03 Oktober 2022 - 08:35 WIB
Nyai Hj Abidah Mashum (foto: iqra.id)
Pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari memiliki banyak keturunan yang punya kiprah untuk bangsa. Tokoh yang paling dikenal adalah KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang jadi Presiden RI ke-4. Namun selain itu ada pula cucu perempuan Hadratussyaikh yang punya peran besar untuk Indonesia, yaitu Nyai Hj Abidah Ma’shum yang menjadi hakim perempuan pertama di Indonesia.
Mengutip laman resmi Pesantren Tebuireng, Nyai Abidah merupakan putri pertama dari pasangan KH Ma’shum Ali dan Nyai Khoiriyah Hasyim. Adapun Nyai Khoiriyah dilahirkan pada tahun 1924 dari pasangan KH Hasyim Asy’ari dan Nyai Hj Nafiqoh. Beliau adalah putri pertama dari 10 bersaudara.
Baca Juga:Kisah KH Hasyim Asy’ari: Telaten dan Murah Hati dalam Bina Santri
Sebagai hakim perempuan pertama di Indonesia, Nyai Abidah bertugas sebagai Hakim Agama di Pengadilan Agama Jombang selama dua periode pada tahun 1960-1968.Penunjukan Nyai Abidah sebagai hakim bukanlah tanpa alasan. Nyai Abidah memiliki kiprah cukup besar di ranah publik. Sebelumnya, Nyai Abidah adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang pada 1950.
Usai menjabat anggota DPRD Jombang, berlanjut pada 1956-1959 M beliau diangkat menjadi anggota Konstituante Republik Indonesia (KRI), yang bertugas menyusun konstitusi baru untuk Indonesia sebagai pengganti dari Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 M. Pada kesempatan ini, beliau merupakan salah satu dari tujuh perempuan NU yang terpilih menjadi anggota KRI. Dan kiprahnya sebagai seorang anggota KRI berhenti, karena pada 1959, KRI dibubarkan.
Baca Juga:Tak Hanya Ning Imaz, Ini Para Ustadzah Hebat Putri Kiai Lirboyo
Meski memiliki peran di ranah publik, Nyai Abidah tak melupakan akarnya di pesantren. Beliau juga pernah memimpin pesantren yang didirikan ayahnya, yakni Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Khoiriyah Hasyim, atau lebih dikenal dengan Pondok Seblak di Jombang.
Mengutip laman resmi Pesantren Tebuireng, Nyai Abidah merupakan putri pertama dari pasangan KH Ma’shum Ali dan Nyai Khoiriyah Hasyim. Adapun Nyai Khoiriyah dilahirkan pada tahun 1924 dari pasangan KH Hasyim Asy’ari dan Nyai Hj Nafiqoh. Beliau adalah putri pertama dari 10 bersaudara.
Baca Juga:Kisah KH Hasyim Asy’ari: Telaten dan Murah Hati dalam Bina Santri
Sebagai hakim perempuan pertama di Indonesia, Nyai Abidah bertugas sebagai Hakim Agama di Pengadilan Agama Jombang selama dua periode pada tahun 1960-1968.Penunjukan Nyai Abidah sebagai hakim bukanlah tanpa alasan. Nyai Abidah memiliki kiprah cukup besar di ranah publik. Sebelumnya, Nyai Abidah adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang pada 1950.
Usai menjabat anggota DPRD Jombang, berlanjut pada 1956-1959 M beliau diangkat menjadi anggota Konstituante Republik Indonesia (KRI), yang bertugas menyusun konstitusi baru untuk Indonesia sebagai pengganti dari Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 M. Pada kesempatan ini, beliau merupakan salah satu dari tujuh perempuan NU yang terpilih menjadi anggota KRI. Dan kiprahnya sebagai seorang anggota KRI berhenti, karena pada 1959, KRI dibubarkan.
Baca Juga:Tak Hanya Ning Imaz, Ini Para Ustadzah Hebat Putri Kiai Lirboyo
Meski memiliki peran di ranah publik, Nyai Abidah tak melupakan akarnya di pesantren. Beliau juga pernah memimpin pesantren yang didirikan ayahnya, yakni Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Khoiriyah Hasyim, atau lebih dikenal dengan Pondok Seblak di Jombang.