Antrean Panjang Sertifikasi Guru, Benarkah RUU Sisdiknas Jadi Solusi?
Muhajirin
Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:53 WIB
Proses seleksi PPPK guru 2022 (foto: ANTARA)
RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang disusun Kemendikbud-Ristek masih menuai kontroversi. Akibatnya Badan Legislasi DPR RI menolaknya masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2023.
Di antara kontroversinya, banyak guru dan dosen yang keberatan dengan pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi guru (TPG). Pasal ini dianggap hilang dari RUU Sisdiknas.
Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan TPG. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.
Baca Juga: PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihilangkan
Pasal 105 RUU Sisdiknas itu berbanding terbalik dengan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU itu, pemerintah secara eskplisit mencantumkan pasal mengenai TPG.
Kepala BSKAP Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo, menjelaskan, RUU Sisdiknas justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak. Dia menyoroti sistem dalam UU Dosen dan Guru yang menyebutkan guru harus antre panjang untuk disertifikasi dahulu sebelum mendapatkan gaji yang layak.
Di antara kontroversinya, banyak guru dan dosen yang keberatan dengan pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi guru (TPG). Pasal ini dianggap hilang dari RUU Sisdiknas.
Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan TPG. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.
Baca Juga: PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihilangkan
Pasal 105 RUU Sisdiknas itu berbanding terbalik dengan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU itu, pemerintah secara eskplisit mencantumkan pasal mengenai TPG.
Kepala BSKAP Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo, menjelaskan, RUU Sisdiknas justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak. Dia menyoroti sistem dalam UU Dosen dan Guru yang menyebutkan guru harus antre panjang untuk disertifikasi dahulu sebelum mendapatkan gaji yang layak.