Masuk Kepolisian dengan Menyuap, Bagaimana Cara Taubatnya?
Muhajirin
Senin, 10 Oktober 2022 - 11:13 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Fenomena suap kerap kali terjadi di negeri ini. Termasuk ketika hendak memasuki lembaga pendidikan yang diidamkan agar bisa mencapai profesi tertentu, salah satunya adalah kepolisian.
Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menjelaskan cara bertaubat orang yang diterima menjadi anggota polisi atau profesi lain dengan cara menyogok.
"Pada dasarnya, profesi Polisi itu halal. Namun jika masuknya dengan cara yang tidak halal, perlu kita lihat dulu bagaimana caranya," kata Prof Zahro di kanal YouTube-nya, Senin (10/10/2022).Menurutnya, ada tiga kategori yang mesti dipahami terlebih dahulu yakni pelicin, suap, dan sogok. Tiga kategori ini memiliki hukum yang berbeda-beda. Pelicin berarti pengguna jasa memberi sejumlah nominal rupiah kepada petugas layanan untuk mendapatkan hak.
Baca Juga: Kapolri Ungkap 11 Personel Polisi Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
“Pelicin itu kita memberi seseorang, kita berhak, tapi Jika orang itu tidak diberikan, maka tidak diproses, tidak diurus, karena tidak diberi. Maka kita terpaksa memberi, demi tercapainya hak kita. Itu kita tidak berdosa, yang menerima berdosa,” kata Prof Zahro.
Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud urusannya lebih cepat selesai, walau melanggar prosedur.
“Suap itu kita ujian, pegawai, supaya lulus, kita memberi. Itu namanya suap. Itu yang memberi dosa, yang menerima juga dosa. Tapi, masih agak medium (menengah). Memberi supaya lulus,” kata Prof Zahro
Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menjelaskan cara bertaubat orang yang diterima menjadi anggota polisi atau profesi lain dengan cara menyogok.
"Pada dasarnya, profesi Polisi itu halal. Namun jika masuknya dengan cara yang tidak halal, perlu kita lihat dulu bagaimana caranya," kata Prof Zahro di kanal YouTube-nya, Senin (10/10/2022).Menurutnya, ada tiga kategori yang mesti dipahami terlebih dahulu yakni pelicin, suap, dan sogok. Tiga kategori ini memiliki hukum yang berbeda-beda. Pelicin berarti pengguna jasa memberi sejumlah nominal rupiah kepada petugas layanan untuk mendapatkan hak.
Baca Juga: Kapolri Ungkap 11 Personel Polisi Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
“Pelicin itu kita memberi seseorang, kita berhak, tapi Jika orang itu tidak diberikan, maka tidak diproses, tidak diurus, karena tidak diberi. Maka kita terpaksa memberi, demi tercapainya hak kita. Itu kita tidak berdosa, yang menerima berdosa,” kata Prof Zahro.
Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud urusannya lebih cepat selesai, walau melanggar prosedur.
“Suap itu kita ujian, pegawai, supaya lulus, kita memberi. Itu namanya suap. Itu yang memberi dosa, yang menerima juga dosa. Tapi, masih agak medium (menengah). Memberi supaya lulus,” kata Prof Zahro