BSI Akselerasi Pembangunan Islamic Ecosystem Dalam Negeri
Ahmad zuhdi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 06:30 WIB
BSI Akselerasi Pembangunan Islamic Ecosystem Dalam Negeri. Foto: Langit7.id/iStock.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjalin kerja sama strategis dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama ini untuk mendukung dan memerkuat peranan di tengah masyarakat dalam mengakselerasi pembangunan Islamic ecosystem dalam negeri.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi, mengatakan untuk membangun Islamic Ecosystem di dalam negeri memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak. Salah satunya dengan MUI yang selama ini berperan besar dalam pengembangan ekonomi syariah.
"Kelahiran perbankan syariah di Tanah Air tidak lepas dari peran strategis ulama, khususnya MUI dalam pengembangan perbankan syariah dengan melakukan pembinaan, pengawasan, dan arahan bagi pengembangan perbankan syariah agar berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” kata Hery dalam keterangan yang diterimaLangit7, Selasa (11/10/2022).
Hery menambahkan dalam hal ini, MUI melakukan langkah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI). Lembaga ini bertujuan melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di lembaga perekonomian, keuangan, dan bisnis syariah, dan mengawasi penerapannya dalam rangka menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan bisnis di Indonesia.
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, ungkap Hery, sebagai otoritas fatwa atau lembaga ijtihad yang bersifat kolektif, mufti jama’i, memiliki peran yang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah sesuai maqashid syariah.
Baca Juga:BSI dan Lazisnu Salurkan Bantuan Korban Tragedi Kanjuruhan
Direktur Utama BSI Hery Gunardi, mengatakan untuk membangun Islamic Ecosystem di dalam negeri memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak. Salah satunya dengan MUI yang selama ini berperan besar dalam pengembangan ekonomi syariah.
"Kelahiran perbankan syariah di Tanah Air tidak lepas dari peran strategis ulama, khususnya MUI dalam pengembangan perbankan syariah dengan melakukan pembinaan, pengawasan, dan arahan bagi pengembangan perbankan syariah agar berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” kata Hery dalam keterangan yang diterimaLangit7, Selasa (11/10/2022).
Hery menambahkan dalam hal ini, MUI melakukan langkah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI). Lembaga ini bertujuan melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di lembaga perekonomian, keuangan, dan bisnis syariah, dan mengawasi penerapannya dalam rangka menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan bisnis di Indonesia.
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, ungkap Hery, sebagai otoritas fatwa atau lembaga ijtihad yang bersifat kolektif, mufti jama’i, memiliki peran yang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah sesuai maqashid syariah.
Baca Juga:BSI dan Lazisnu Salurkan Bantuan Korban Tragedi Kanjuruhan