Kronologi Ferdy Sambo Hilangkan Alat Bukti CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ummu hani
Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:07 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (foto: Antara)
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sambo meminta Brigjen Hendra Kurniawan mengecek CCTV di sekitar komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan agar tidak terjadi kegaduhan dalam perisrtiwa tersebut.
Sambo menyampaikan agar pemeriksaan saksi-saksi kasus pembunuhan Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Perintah tersebut disampaikan Sambo pada 9 Juli 2022 pukul 7.30 WIB melalui telepon.
Baca Juga:Ferdy Sambo Tak Kenakan Rompi Tahanan saat Sidang, Kejagung Buka Suara
"Bro (Hendra), untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat bro aja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan, dan tolong cek CCTV Komplek," kata Ferdy Sambo kepada Hendra dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dikutip Rabu (19/10/2022).
Hendra lantas meminta bawahannya, AKBP Ari Cahya Nugraha atau dipanggil Acay mengamankan CCTV di komplek Duren Tiga. Acay kemudian menugaskan timnya melakukan skrining 20 CCTV komplek untuk didata.
Dalam proses tersebut, Hendra memerintahkan anak buahnya mengamankan rekaman yang dianggap krusial. Acay meminta salah satu timnya, AKP Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV di pos security komplek karena langsung menyorot Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Sambo sempat kaget ketika mendengar CCTV yang diperintahkan untuk diamankan sudah berada di Polres Jakarta Selatan. Jaksa menyampaikan, momen itu terjadi pada 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.
Sambo menyampaikan agar pemeriksaan saksi-saksi kasus pembunuhan Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Perintah tersebut disampaikan Sambo pada 9 Juli 2022 pukul 7.30 WIB melalui telepon.
Baca Juga:Ferdy Sambo Tak Kenakan Rompi Tahanan saat Sidang, Kejagung Buka Suara
"Bro (Hendra), untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat bro aja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan, dan tolong cek CCTV Komplek," kata Ferdy Sambo kepada Hendra dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dikutip Rabu (19/10/2022).
Hendra lantas meminta bawahannya, AKBP Ari Cahya Nugraha atau dipanggil Acay mengamankan CCTV di komplek Duren Tiga. Acay kemudian menugaskan timnya melakukan skrining 20 CCTV komplek untuk didata.
Dalam proses tersebut, Hendra memerintahkan anak buahnya mengamankan rekaman yang dianggap krusial. Acay meminta salah satu timnya, AKP Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV di pos security komplek karena langsung menyorot Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Sambo sempat kaget ketika mendengar CCTV yang diperintahkan untuk diamankan sudah berada di Polres Jakarta Selatan. Jaksa menyampaikan, momen itu terjadi pada 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.