Hindari Obat Sirop, IDAI Imbau Nakes Beri Resep Puyer
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:48 WIB
Ilustrasi obat puyer. Foto: LANGIT7/iStock
Kementerian Kesehatanmengimbau padatenaga kesehatan dan apotek untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup. Hal tersebut sebagai upaya menekan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pimprim Basarah Yanuarso meminta tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirop yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan POM.
Baca juga: IDAI Bantah Anjuran Setop Obat Sirup Mengandung Paracetamol
"Ini berkaitan perkembangan investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan POM terkait penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal secara cepat," kata Pimprim dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Kemudian, lanjut Pimprim, bila memerlukan obat sirup khusus misalnya obat anti epilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain untuk dapat berkonsultasi dengandokter spesialis anak atau konsultan anak.
"Jika diperlukan, tenaga kesehatan juga dapat mempersiapkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain," imbuhnya.
Dia mencontohkan jenis obat yang dimasukkan ke dalam anus (suppositoria) atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk tunggal atau monoterapi. Meski begitu, Piprim menegaskan, peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pimprim Basarah Yanuarso meminta tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirop yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan POM.
Baca juga: IDAI Bantah Anjuran Setop Obat Sirup Mengandung Paracetamol
"Ini berkaitan perkembangan investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan POM terkait penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal secara cepat," kata Pimprim dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Kemudian, lanjut Pimprim, bila memerlukan obat sirup khusus misalnya obat anti epilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain untuk dapat berkonsultasi dengandokter spesialis anak atau konsultan anak.
"Jika diperlukan, tenaga kesehatan juga dapat mempersiapkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain," imbuhnya.
Dia mencontohkan jenis obat yang dimasukkan ke dalam anus (suppositoria) atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk tunggal atau monoterapi. Meski begitu, Piprim menegaskan, peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter.