home lifestyle muslim

Hati-Hati, Begini Panduan Konsumsi Obat Sirop dari BPOM

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:27 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan panduan bagi masyarakat dalam mengonsumsiobat sirop yang aman, agar terhindar dari bahan bahaya.

Baca juga: Hindari Obat Sirop, IDAI Imbau Nakes Beri Resep Puyer

"Masyarakan harus menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai. Kedua, sebelum meminum obat hendaknya membaca dengan seksama peringatan dalam kemasannya," jelas BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/10/2022).

Kemudian, BPOM menganjurkan untuk menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.

Selain itu, BPOM meminta konsumen untuk berkonsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).

Baca juga: Kalangan Apoteker Hargai Keputusan Hentikan Sementara Obat Sirop

Lebih lanjut, BPOM meminta konsumen untuk melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan. Dan juga melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
(est)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpom gangguan ginjal obat sirop
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya