Kasus Gagal Ginjal Kian Mengkhawatirkan, Puan: Segera Tetapkan KLB
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 23:05 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Langit7.id/Muhajirin)
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti tingginya kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai 241 kasus dengan133 kematian. Melihat case fatality rate yang tinggi, Puan meminta pemerintah untuk segera menetapkan kasus gagal ginjal akut sebagai kejadian luar biasa (KLB) apabila sudah memenuhi kriteria penetapan.
"Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB," kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga:Soal Kasus Gangguan Ginjal, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penetapan KLB
Puan menilai kasus gagal ginjal akut pada anak bagaikan puncak gunung es dan mengancam keselamatan anak-anak. Menurut Puan, jika kasus ini ditetapkan sebagai KLB, maka akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan untuk mengatasi penyakit tersebut, termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya.
"Dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas," ungkap Puan.
Tanpa status KLB, lanjut Puan, dikhawatirkan akan banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana. Penetapan status KLB juga terkait dengan kesiapan rumah sakit rujukan bagi anak yang menderita penyakit tersebut.
Baca Juga:Imbauan Setop Obat Sirop, Guru Besar UGM: Keputusan Dilematis
"Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB," kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga:Soal Kasus Gangguan Ginjal, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penetapan KLB
Puan menilai kasus gagal ginjal akut pada anak bagaikan puncak gunung es dan mengancam keselamatan anak-anak. Menurut Puan, jika kasus ini ditetapkan sebagai KLB, maka akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan untuk mengatasi penyakit tersebut, termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya.
"Dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas," ungkap Puan.
Tanpa status KLB, lanjut Puan, dikhawatirkan akan banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana. Penetapan status KLB juga terkait dengan kesiapan rumah sakit rujukan bagi anak yang menderita penyakit tersebut.
Baca Juga:Imbauan Setop Obat Sirop, Guru Besar UGM: Keputusan Dilematis