Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Cek Syarat dan Pemberkasannya
Mahmuda attar hussein
Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:30 WIB
Ilustrasi tes PPPK 2022 untuk formasi guru dibuka 25 Oktober. (Foto: Istimewa).
Pendaftaran PPPK 2022 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak mulai dibuka Selasa, 25 Oktober. Namun rekrutmen kali ini hanya untuk formasi guru.
Adapun persyaratan pendaftaran PPPK 2022 melansir laman resmi Kemendikbud yakni WNI, berusia 20-59 tahun saat pendaftaran.
Tidak pernah tersangkut kasus pidana, tidak pernah diberhentikan sebagai ASN atau secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Seleksi Guru PPPK di Pedalaman Kurang Peminat
Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, surat keterangan berkelakuan baik dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.
Kemudian berkas yang perlu disiapkan yakni pas foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.
Adapun persyaratan pendaftaran PPPK 2022 melansir laman resmi Kemendikbud yakni WNI, berusia 20-59 tahun saat pendaftaran.
Tidak pernah tersangkut kasus pidana, tidak pernah diberhentikan sebagai ASN atau secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Seleksi Guru PPPK di Pedalaman Kurang Peminat
Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, surat keterangan berkelakuan baik dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.
Kemudian berkas yang perlu disiapkan yakni pas foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.