Johanis Tanak: Restorative Justice Hanya Opini
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 20:34 WIB
Presiden Jokowi usai melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jumat (28/10/2022). (Foto: BPMI Setpres)
Johanis Tanak angkat bicara terkait restorative justice dalam kasus korupsi. Usulanrestorative justice sempat diutarakannya saat menjalani uji kelayakan menjadi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR RI.
"Itu kan cuma opini, bukan aturan. Tapi pandangan saya sebagai akademisi tentunya bisa saja, tetapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis Tanak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga:Presiden Jokowi Lantik Johanis Tanak jadi Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak mengatakan akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan pihaknya akan bekerja sesuai landasan hukum. Menurut Firli, penegak hukum memiliki tiga tujuan, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
"Kalaupun ada hal-hal lain pendapat itu bisa-bisa saja dibahas, tetapi tetap saja kita berpedoman pada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksanakan kecuali karena ketentuan prosedur mekanisme dan syarat yang diatur peraturan perundang-undangan," ucap Firli.
Baca Juga:Komisi III DPR Sepakati Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli di KPK
"Itu kan cuma opini, bukan aturan. Tapi pandangan saya sebagai akademisi tentunya bisa saja, tetapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis Tanak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga:Presiden Jokowi Lantik Johanis Tanak jadi Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak mengatakan akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan pihaknya akan bekerja sesuai landasan hukum. Menurut Firli, penegak hukum memiliki tiga tujuan, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
"Kalaupun ada hal-hal lain pendapat itu bisa-bisa saja dibahas, tetapi tetap saja kita berpedoman pada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksanakan kecuali karena ketentuan prosedur mekanisme dan syarat yang diatur peraturan perundang-undangan," ucap Firli.
Baca Juga:Komisi III DPR Sepakati Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli di KPK