BPOM Ungkap Dua Produsen Obat Sirup Tercemar EG
Ummu hani
Senin, 31 Oktober 2022 - 18:10 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Foto: Langit7.id/iStock)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan ada dua perusahaan farmasi memproduksi obat sirup dengan cemaran Etilen Glikol (DEG) dan Dietilen Dlikol (DEG) dari zat pelarut tambahan. Kedua zat kimia berbahaya tersebut diduga penyebab utama meningkatnya kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak sejak Agustus 2022.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, dua industri tersebut yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Industries. Keduanya merupakan produsen obat sirup Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
"BPOM telah melakukan respon cepat dan melakukan pengawasan sampling dan pemeriksaan terhadap industri tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan adanya produksi sirup obat dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas," ujar Penny, dalam siaran pers di kanal YouTube BPOM RI, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:BPOM Umumkan 198 Obat Sirop Bebas Senyawa Berbahaya
Penny menuturkan, BPOM menemukan bukti kedua industri tersebut melakukan perubahan bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok serta pengujian bahan baku sesuai ketentuan BPOM.
"Berdasarkan temuan tersebut, industri farmasi telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, penarikan kembali distribusi, dan pemusnahan. Kedua industri tersebut telah diberikan sanksi pencabutan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," kata Penny.
Sebelumnya, BPOM menyatakan akan mempidanakan dua industri farmasi yang memiliki kandungan cemaranetilen glikol(EG) dandietilen glikol(DEG) tinggi padaobat sirupyang mereka edarkan. Namun, Penny tidak membeberkan secara spesifik duaindustri farmasitersebut.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, dua industri tersebut yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Industries. Keduanya merupakan produsen obat sirup Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
"BPOM telah melakukan respon cepat dan melakukan pengawasan sampling dan pemeriksaan terhadap industri tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan adanya produksi sirup obat dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas," ujar Penny, dalam siaran pers di kanal YouTube BPOM RI, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:BPOM Umumkan 198 Obat Sirop Bebas Senyawa Berbahaya
Penny menuturkan, BPOM menemukan bukti kedua industri tersebut melakukan perubahan bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok serta pengujian bahan baku sesuai ketentuan BPOM.
"Berdasarkan temuan tersebut, industri farmasi telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, penarikan kembali distribusi, dan pemusnahan. Kedua industri tersebut telah diberikan sanksi pencabutan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," kata Penny.
Sebelumnya, BPOM menyatakan akan mempidanakan dua industri farmasi yang memiliki kandungan cemaranetilen glikol(EG) dandietilen glikol(DEG) tinggi padaobat sirupyang mereka edarkan. Namun, Penny tidak membeberkan secara spesifik duaindustri farmasitersebut.