BPOM Singgung Kemendag Soal Impor Bahan Larutan Obat Sirop
Ummu hani
Kamis, 03 November 2022 - 08:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor pelarut Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) ke Indonesia. Bahan baku tersebut diduga menjadi pemicu lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan dalam hal pengawasan, BPOM hanya memeriksa bahan baku pharmaceutical grade. Sementara impor pelarut tersebut tidak melalui SKI (Surat Keterangan Impor) BPOM.
"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi seharusnya pharmaceutical grade. Namun dalam hal ini pharmaceutical grade yang harus mendapatkan SKI dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny dalam rapat Komisi IX DPR yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (3/11/2022).
Baca Juga:Tercemar EG, BPOM Sita Ribuan Obat Sirop Unibebi dan Flurin DMP
Penny mengatakan, pengawasan pelarut PG dan PEG masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-lartas. "Jadi masuknya melalui Kemendag tidak melalui surat keterangan impor BPOM," ungkap Penny.
Penny menuturkan bahan baku kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil.
Selain itu, Penny mengakui ada indikasi yang mengarah pada perubahan baku obat sebagai penyebab ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol (EG) di sejumlah obat sirop yang beredar di Indonesia. Hal itu lantaran zat pelarut non pharmaceutical grade lebih murah dan mudah didapatkan.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan dalam hal pengawasan, BPOM hanya memeriksa bahan baku pharmaceutical grade. Sementara impor pelarut tersebut tidak melalui SKI (Surat Keterangan Impor) BPOM.
"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi seharusnya pharmaceutical grade. Namun dalam hal ini pharmaceutical grade yang harus mendapatkan SKI dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny dalam rapat Komisi IX DPR yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (3/11/2022).
Baca Juga:Tercemar EG, BPOM Sita Ribuan Obat Sirop Unibebi dan Flurin DMP
Penny mengatakan, pengawasan pelarut PG dan PEG masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-lartas. "Jadi masuknya melalui Kemendag tidak melalui surat keterangan impor BPOM," ungkap Penny.
Penny menuturkan bahan baku kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil.
Selain itu, Penny mengakui ada indikasi yang mengarah pada perubahan baku obat sebagai penyebab ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol (EG) di sejumlah obat sirop yang beredar di Indonesia. Hal itu lantaran zat pelarut non pharmaceutical grade lebih murah dan mudah didapatkan.