Pakar Hukum: Tak Ada Prinsip Baru di UU KUHP, Malah Bawa Mundur Demokrasi
Muhajirin
Selasa, 06 Desember 2022 - 14:29 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna DPR , Selasa (6/12/2022) (foto: ANTARA)
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai tidak ada prinsip baru dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang direvisi dan baru disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang KUHP.
Dia menjelaskan, tim perumus selama ini mengklaim tiga perbaikan terhadap RKUHP sebelum disahkan. Pertama, penambahan yang bersifat teknis seperti perubahan delik aduan dari yang tadinya bukan delik aduan.
Kedua, tim perumus juga menambahkan poin-poin di bagian penjelasan. Ketiga, ada berapa poin yang dihapus. Namun, sebenarnya pasal yang dihapus itu tidak signifikan dan tidak mencakup aspirasi masyarakat.
Baca Juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang, Sempat Diwarnai Adu Mulut
“Poin saya yang utama adalah, kita di sini tidak bisa berbicara ke hal-hal yang sifatnya teknik legislative drafting. Kita di sini berbicara paradigma, kalau di bagian itu (paradigma) tidak ada yang berubah. Yang dilakukan adalah semacam menjadi membawakan jalan tengah supaya RKUHP ini diterima saja oleh banyak pihak,” jelas Bivitiri dalam diskusi catatan kritis RKUHP yang diadakan Public Virtue Research Institute di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Dia menjelaskan, tim perumus selama ini mengklaim tiga perbaikan terhadap RKUHP sebelum disahkan. Pertama, penambahan yang bersifat teknis seperti perubahan delik aduan dari yang tadinya bukan delik aduan.
Kedua, tim perumus juga menambahkan poin-poin di bagian penjelasan. Ketiga, ada berapa poin yang dihapus. Namun, sebenarnya pasal yang dihapus itu tidak signifikan dan tidak mencakup aspirasi masyarakat.
Baca Juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang, Sempat Diwarnai Adu Mulut
“Poin saya yang utama adalah, kita di sini tidak bisa berbicara ke hal-hal yang sifatnya teknik legislative drafting. Kita di sini berbicara paradigma, kalau di bagian itu (paradigma) tidak ada yang berubah. Yang dilakukan adalah semacam menjadi membawakan jalan tengah supaya RKUHP ini diterima saja oleh banyak pihak,” jelas Bivitiri dalam diskusi catatan kritis RKUHP yang diadakan Public Virtue Research Institute di Jakarta, Selasa (6/12/2022).