Bambang Pacul Klaim UU KUHP Akomodir Aspirasi Masyarakat Indonesia
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 06 Desember 2022 - 20:00 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (kanan) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI. (Foto: DPR RI)
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengklaim bahwa penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP secara holistik telah mengakomodir masukan dari masyarakat. Aspirasi dari masyarakat dibutuhkan guna mencegah terjadinya kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum dengan memperbaiki rumusan norma pasal dan penjelasannya.
"Pemerintah bersama DPR telah melakukan berbagai dialog publik dan sosialisasi naskah UU KUHP ini dengan berbagai elemen masyarakat. Terutama para akademisi dan masyarakat hukum pidana dari berbagai lembaga dan universitas, sehingga meningkatkan partisipasi publik secara signifikan," katanya usai Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan ada beberapa hal penting yang menjadi perkembangan baru dan diatur dalam UU KUHP ini. Di antaranya penerapan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), doktrin ultimum remedium keadilan restoratif dan penerapan diversi, dan pergeseran menjadi aliran neo-klasik (memperhatikan faktor subyektif dan obyektif).
Baca Juga:Daftar Lengkap Pasal-pasal Kontroversial KUHP menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP
Selain itu juga perluasan subyek hukum pidana (termasuk Korporasi), penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti, pengaturan jenis pidana pokok baru (pengawasan dan kerja sosial) dan Penerapan Pidana Mati Bersyarat.
"Dan penyesuaian berbagai tindak pidana yang telah diatur di luar KUHP seperti Tindak Pidana Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Tindak Pidana terhadap Pemerintah dan Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintah. Kemudian contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana khusus," ujar Bambang Pacul.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menuturkan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan UU KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun sejak diundang-undangkannya UU KUHP ini (Tahun 2025). Terutama peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
"Pemerintah bersama DPR telah melakukan berbagai dialog publik dan sosialisasi naskah UU KUHP ini dengan berbagai elemen masyarakat. Terutama para akademisi dan masyarakat hukum pidana dari berbagai lembaga dan universitas, sehingga meningkatkan partisipasi publik secara signifikan," katanya usai Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan ada beberapa hal penting yang menjadi perkembangan baru dan diatur dalam UU KUHP ini. Di antaranya penerapan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), doktrin ultimum remedium keadilan restoratif dan penerapan diversi, dan pergeseran menjadi aliran neo-klasik (memperhatikan faktor subyektif dan obyektif).
Baca Juga:Daftar Lengkap Pasal-pasal Kontroversial KUHP menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP
Selain itu juga perluasan subyek hukum pidana (termasuk Korporasi), penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti, pengaturan jenis pidana pokok baru (pengawasan dan kerja sosial) dan Penerapan Pidana Mati Bersyarat.
"Dan penyesuaian berbagai tindak pidana yang telah diatur di luar KUHP seperti Tindak Pidana Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Tindak Pidana terhadap Pemerintah dan Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintah. Kemudian contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana khusus," ujar Bambang Pacul.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menuturkan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan UU KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun sejak diundang-undangkannya UU KUHP ini (Tahun 2025). Terutama peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.