Kemenko PMK: Pemanfaatan Dana Zakat Harus Ubah Mustahik Jadi Muzakki
Muhajirin
Rabu, 07 Desember 2022 - 21:20 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Aris Darmansyah Edisaputra (foto: LANGIT7.ID/Muhajirin)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Aris Darmansyah Edisaputra, menerangkan, kehadiran lembaga zakat bukan sekadar mengumpulkan zakat dari umat Islam dan menyalurkannya pada penerima zakat atau mustahik. Namun, ada pula program pemberdayaan umat yang bertujuan mengangkat derajat mustahik menjadi wajib zakat atau muzakki.
“Selain menyalurkan berupa bantuan langsung, tetapi juga pemberdayaan, bagaimana mendorong mustahiq menjadi muzakki, dengan harapan, begitu satu orang mustahik jadi muzakki, itu akan meningkat pengumpulan zakat,” kata Aris dalam acara Ruang Tengah Giving With Impact untuk Media, Media OPZ & Blogger di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga:Kemenko PMK: Zakat Jadi Solusi Finansial Atasi Kemiskinan Ekstrem
Program tersebut sejalan dengan misi pemberdayaan umat yang telah dilakukan Forum Zakat (FoZ). Zakat bisa dimanfaatkan untuk memerangi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Kemiskinan ekstrem dari tahun ke tahun sudah mengalami tren menurun. Lembaga zakat memiliki peran penting dalam penurunan tersebut.
Aris memaparkan, pada September 2021, tingkat kemiskinan ekstrem berada pada angka 9,71% dan mengalami penurunan pada Maret 2022 menjadi 9,54%. Hal ini menjadi pertanda baik dari pembangunan negara.
Namun, kata Aris, penurunan itu tentu masih belum cukup signifikan mengingat target kemiskinan ekstrem pada 2024 berada pada tingkat 0%.
Baca Juga:Kampung Zakat Desa Sungai Cina jadi Upaya Pemberdayaan Masyarakat Riau
“Selain menyalurkan berupa bantuan langsung, tetapi juga pemberdayaan, bagaimana mendorong mustahiq menjadi muzakki, dengan harapan, begitu satu orang mustahik jadi muzakki, itu akan meningkat pengumpulan zakat,” kata Aris dalam acara Ruang Tengah Giving With Impact untuk Media, Media OPZ & Blogger di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga:Kemenko PMK: Zakat Jadi Solusi Finansial Atasi Kemiskinan Ekstrem
Program tersebut sejalan dengan misi pemberdayaan umat yang telah dilakukan Forum Zakat (FoZ). Zakat bisa dimanfaatkan untuk memerangi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Kemiskinan ekstrem dari tahun ke tahun sudah mengalami tren menurun. Lembaga zakat memiliki peran penting dalam penurunan tersebut.
Aris memaparkan, pada September 2021, tingkat kemiskinan ekstrem berada pada angka 9,71% dan mengalami penurunan pada Maret 2022 menjadi 9,54%. Hal ini menjadi pertanda baik dari pembangunan negara.
Namun, kata Aris, penurunan itu tentu masih belum cukup signifikan mengingat target kemiskinan ekstrem pada 2024 berada pada tingkat 0%.
Baca Juga:Kampung Zakat Desa Sungai Cina jadi Upaya Pemberdayaan Masyarakat Riau