BPOM Musnahkan Obat PT Ciubros Farma Mengandung Cemaran EG dan DEG
Ummu hani
Senin, 12 Desember 2022 - 20:37 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengawal pemusnahan obat sirop mengandung cemaran EG dan DEG. (Foto: dok. BPOM RI)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan obat produksi PT Ciubros Farma yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh BPOM terhadap produk obat sirop produksi PT Ciubros Farma yang terbukti mengandung EG dan DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menjelaskan, produk obat sirop yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut di tarik peredarannya di seluruh Indonesia oleh BPOM. BPOM juga memerintahkan pemusnahan terhadap seluruh bets produk obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
"Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol," kata Penny dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Baca Juga:32 Obat Mengandung Cemaran EG dan DEG, BPOM Cabut Izin Edar PT REMS
Proses pemusnahan tahap awal dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tak mencemari lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
"Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk obat sirop hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan. Termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat," ucap Penny.
Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menjelaskan, produk obat sirop yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut di tarik peredarannya di seluruh Indonesia oleh BPOM. BPOM juga memerintahkan pemusnahan terhadap seluruh bets produk obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
"Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol," kata Penny dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Baca Juga:32 Obat Mengandung Cemaran EG dan DEG, BPOM Cabut Izin Edar PT REMS
Proses pemusnahan tahap awal dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tak mencemari lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
"Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk obat sirop hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan. Termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat," ucap Penny.
Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.