home global news

KUHP Pangkas Hukuman Koruptor, Samad: Negara Seakan Berdamai dengan Korupsi

Selasa, 20 Desember 2022 - 19:15 WIB
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad. (Foto: Langit7.id/Ummu)
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad menyoroti hukuman koruptor di KUHP. Dia menilai penurunan ancaman pidana terhadap koruptor yang berlaku di KUHP merupakan kemunduran hukum di Indonesia.

"Menurut saya ini kemunduran. Pertama memangkas, kedua menarik Undang-undang yang sifatnya lex specialis menjadi UU yang sifatnya umum. Jadi yang tadinya menjadi spesialis itu ditarik ke induknya di KUHP," ujar Abraham, ditemui Langit7.id di 18 Office Park, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Abraham menuturkan, akibat KUHP baru, kejahatan korupsi bukan lagi kejahatan khusus. Padahal, selama ini korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Baca Juga:PBB Kritik KUHP Indonesia, Legislator: Ini Penghinaan

"Kejahatan korupsi itu kejahatan yang sifatnya khusus, atau extraordinary crime. Bahkan di luar negeri, seperti Eropa dan Amerika menyebutkan korupsi sebagai white collar crime atau kejahatan khusus yang dilakukan oleh orang-orang berkerah putih," ujar Samad.

Samad berpendapat, KUHP seakan mencerminkan negara ingin berdamai dengan tindak korupsi. Hal itu terlihat dari pengurangan masa hukuman bagi koruptor.

"Saya katakan ini sangat mundur, seolah-olah negara ingin berdamai dengan tindak korupsi dan koruptor. Negara harusnya melakukan perlawanan terus-menerus terhadap tindak korupsi. Dengan mengurangi masa hukuman itu seolah ingin berdamai dengan korupsi," tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
abraham samad korupsi koruptor uu kuhp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya