LPPOM MUI Dukung Percepatan Sertifikasi Halal
Redaksi
Jum'at, 30 Desember 2022 - 18:10 WIB
LPPOM MUI Dukung Percepatan Sertifikasi Halal. Foto: Istimewa.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menekankan pihaknya mendorong percepatan sertifikasi halal yang sedang dilakukan pemerintah.
Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari, dengan waktu perpanjangan 15 hari.
“Jadi, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari. Sementara di LPPOM MUI, saat ini rata-rata waktu penyelesaian sertifikasi halal selama 24 hari. Masih di bawah waktu yang sudah diatur pemerintah,” kata Muti, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga:Halal Corner: Tidak Ada Pertentangan Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH
Muti menjelaskan, meski waktu sertifikasi dimulai sejak penetapan LPH oleh BPJPH, namun perusahaan sudah harus mempersiapkan proses sertifikasi halal dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) atau yang saat ini dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJH) sebelum pendaftaran dilakukan.
“Hal ini tak lain karena nantinya auditor akan membandingkan kesesuaian penerapan SJPH yang dilakukan oleh perusahaan dengan standar yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Untuk mendukung percepatan tersebut, LPPOM MUI melakukan berbagai program untuk mempercepat dan memudahkan perusahaan dalam sertifikasi halal. Salah satunya adalah program one stop service, di mana pelaku usaha hanya memantau proses sertifikasi halal melalui satu platform CEROL-SS23000 sampai dangan sertifikat halal dari BPJPH rilis.
Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari, dengan waktu perpanjangan 15 hari.
“Jadi, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari. Sementara di LPPOM MUI, saat ini rata-rata waktu penyelesaian sertifikasi halal selama 24 hari. Masih di bawah waktu yang sudah diatur pemerintah,” kata Muti, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga:Halal Corner: Tidak Ada Pertentangan Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH
Muti menjelaskan, meski waktu sertifikasi dimulai sejak penetapan LPH oleh BPJPH, namun perusahaan sudah harus mempersiapkan proses sertifikasi halal dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) atau yang saat ini dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJH) sebelum pendaftaran dilakukan.
“Hal ini tak lain karena nantinya auditor akan membandingkan kesesuaian penerapan SJPH yang dilakukan oleh perusahaan dengan standar yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Untuk mendukung percepatan tersebut, LPPOM MUI melakukan berbagai program untuk mempercepat dan memudahkan perusahaan dalam sertifikasi halal. Salah satunya adalah program one stop service, di mana pelaku usaha hanya memantau proses sertifikasi halal melalui satu platform CEROL-SS23000 sampai dangan sertifikat halal dari BPJPH rilis.