Hukum Pasang Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Ada yang Dilarang Lho
Muhajirin
Senin, 02 Januari 2023 - 07:05 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Secara umum, seseorang memasang behel atau kawat gigi karena kebutuhan medis untuk mengatasi masalah gigi. Namun, tak sedikit yang memasang behel hanya untuk memperindah penampilan atau meningkatkan rasa percaya diri saja.
Lalu, bagaimana hukum memasang behel atau kawat gigi dalam Islam? Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan, Islam melarang penganutnya untuk pamer.
“Nabi marah, mengutuk orang yang mengecilkan gigi, diperkecil dengan sengaja untuk pamer seperti itu, bukan gigi yang sakit. Maka ini adalah yang dilarang,” kata Buya Yahya dalam salah satu tausiah di kanal YouTube-nya, dikutip Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Manfaat Wudhu bagi Kesehatan, Cegah Infeksi Pernapasan, Gigi, dan Mulut
Terkait behel atau kawat gigi, Buya Yahya menyebut ada dua pendapat di kalangan para ulama. Pertama, tujuan memakai behel untuk merapikan gigi. Gigi yang tidak rapi menimbulkan kotoran, sehingga susah untuk dibersihkan. Kotoran itu juga menjadi penyebab munculnya penyakit.
Lalu, bagaimana hukum memasang behel atau kawat gigi dalam Islam? Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan, Islam melarang penganutnya untuk pamer.
“Nabi marah, mengutuk orang yang mengecilkan gigi, diperkecil dengan sengaja untuk pamer seperti itu, bukan gigi yang sakit. Maka ini adalah yang dilarang,” kata Buya Yahya dalam salah satu tausiah di kanal YouTube-nya, dikutip Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Manfaat Wudhu bagi Kesehatan, Cegah Infeksi Pernapasan, Gigi, dan Mulut
Terkait behel atau kawat gigi, Buya Yahya menyebut ada dua pendapat di kalangan para ulama. Pertama, tujuan memakai behel untuk merapikan gigi. Gigi yang tidak rapi menimbulkan kotoran, sehingga susah untuk dibersihkan. Kotoran itu juga menjadi penyebab munculnya penyakit.