Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Hukum Pasang Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Ada yang Dilarang Lho

Muhajirin Senin, 02 Januari 2023 - 07:05 WIB
Hukum Pasang Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Ada yang Dilarang Lho
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Secara umum, seseorang memasang behel atau kawat gigi karena kebutuhan medis untuk mengatasi masalah gigi. Namun, tak sedikit yang memasang behel hanya untuk memperindah penampilan atau meningkatkan rasa percaya diri saja.

Lalu, bagaimana hukum memasang behel atau kawat gigi dalam Islam? Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan, Islam melarang penganutnya untuk pamer.

“Nabi marah, mengutuk orang yang mengecilkan gigi, diperkecil dengan sengaja untuk pamer seperti itu, bukan gigi yang sakit. Maka ini adalah yang dilarang,” kata Buya Yahya dalam salah satu tausiah di kanal YouTube-nya, dikutip Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Manfaat Wudhu bagi Kesehatan, Cegah Infeksi Pernapasan, Gigi, dan Mulut

Terkait behel atau kawat gigi, Buya Yahya menyebut ada dua pendapat di kalangan para ulama. Pertama, tujuan memakai behel untuk merapikan gigi. Gigi yang tidak rapi menimbulkan kotoran, sehingga susah untuk dibersihkan. Kotoran itu juga menjadi penyebab munculnya penyakit.

Ada pula gigi yang tumbuh tidak sejajar, sehingga menimbulkan rasa nyeri pada gigi. Jika tujuan memasang behel karena kasus medis seperti itu, maka diperbolehkan.

“Maka, karena ada hajat dan darurat yang macam-macam ini, tujuannya adalah untuk merapikan gigi. Dirapikan agar bisa dijaga, maka ada hajat yang seperti ini, maka hukum behel adalah boleh,” kata Buya Yahya.

Sebaliknya, jika kondisi gigi baik-baik saja, dan tujuan memasang behel hanya untuk memperindah, maka hukumnya tidak diperkenankan. itu karena tidak ada alasan medis, seperti merapikan gigi agar tidak menimbulkan rasa nyeri.

Baca Juga: Dianjurkan Rasulullah SAW, Ini Manfaat Siwak untuk Kesehatan Mulut

“Jika anda membuat behel tidak ada hajat, bukan karena gigi Anda tidak rapi, bukan karena gigi Anda sakit tumbuhnya tidak benar, bukan. Karena hanya untuk menambah saja, menambah seni dan macam-maca, maka itu sesuatu yang dilarang, tidak diperkenankan oleh nabi,” ujar Buya Yahya.

Para ulama juga mengatakan, golongan yang dimarahi dan dimurkai oleh nabi adalah orang yang merapikan gigi, padahal tidak ada masalah pada giginya. “Termasuk para ulama mengatakan, golongan yang dimarahi dan dimurkai oleh nabi, ya itu tadi orang Merapi-rapikan giginya,padahal giginya sudah rapi, dikecil-kecilin itu adalah yang dilarang,” kata Buya Yahya.

Dia menjelaskan, jika gigi bermasalah, tumbuh tidak sejajar, dan menyebabkan sakit, maka boleh dirapikan dengan behel. Hukumnya boleh dilakukan. “Bukan sesuatu yang diharamkan hukumnya bisa jadi mubah, bisa jadi wajib kalau memang membahayakan. Jika tumbuhnya gigi membahayakan, maka wajib hukumnya. Yang jelas tidak haram jika ada hajat,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: 5 Cara Jaga Kesehatan Gigi Anak di Rumah, Harus Jadi Kebiasaan


(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)