Kok Bisa, Belum Ada Sertifikasi Halal Tapi Produk Sudah Keluar?
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 05 Januari 2023 - 15:00 WIB
Produk es krim dan teh Mixue diketahui belum mendapat sertifikasi halal. Foto: Istimewa.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham melarang produk es krim dan teh Mixue mencantumkan logo halal karena belum memiliki sertifikasi.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punyasertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham dalam keterangan pers di situs Kemenag, dikutip Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, kenapa sebuah produk dikeluarkan lebih dulu padahal belum ada sertifikasi halal?
Konsultan halal Indonesia, Aisha Maharani mengatakan hal ini terjadi karena ada dua hal yang berbeda, antara izin beredar dan penetapan logo halal.
Aisha menjelaskan, izin edar dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), karenanya produk bisa tetap beredar meski tanpa sertifikat halal.
"Karenanya ada produk yang tidak halal bisa beredar karena memang izinnya bukan di lembaga MUI dan Kementerian Agama," ujar Aisha dalam kajian bertajuk Belum Halal, Kok Viral?, Rabu (4/1/2022).
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punyasertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham dalam keterangan pers di situs Kemenag, dikutip Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, kenapa sebuah produk dikeluarkan lebih dulu padahal belum ada sertifikasi halal?
Konsultan halal Indonesia, Aisha Maharani mengatakan hal ini terjadi karena ada dua hal yang berbeda, antara izin beredar dan penetapan logo halal.
Aisha menjelaskan, izin edar dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), karenanya produk bisa tetap beredar meski tanpa sertifikat halal.
"Karenanya ada produk yang tidak halal bisa beredar karena memang izinnya bukan di lembaga MUI dan Kementerian Agama," ujar Aisha dalam kajian bertajuk Belum Halal, Kok Viral?, Rabu (4/1/2022).