home global news

DPR Dorong Kejagung Tindaklanjuti Vonis Benny Tjokro di Kasus Asabri

Sabtu, 14 Januari 2023 - 19:45 WIB
Tersangka kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera merespons putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro. Majelis hakim memvonis nihil hukuman pidana, namun tetap meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai 5,7 triliun.

"Kita menunggu dari Jaksa bagaimana tindaklanjutnya dari vonis majelis hakim. Kita minta jaksa untuk lebih mempelajari vonis hakim itu sehingga tidak menjadikan pertanyaan dimasyarakat," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:Kritik OTT KPK, Luhut: Cuma Buat Negara Jelek

Namun demikian, Jubir Bappilu Partai Gerindra itu tetap menghargai vonis hakim terhadap Benny Tjokro. "Intinya kita tetap menghargai semua keputusan hakim tersebut," ucap legislator dapil Jatim IX tersebut.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro divonis nihil di kasus Asabrioleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Meski begitu, Komisaris PT Hanson International Tbk itu tetap divonis bersalah dalam kasus ini.

Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersamaeks Dirut Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Perbuatan mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Baca Juga:Jaksa Agung Apresiasi Menteri BUMN Ungkap Kasus Jiwasraya-Asabri
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kasus korupsi asabri wihadi wiyanto kejagung benny tjokro
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya