Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

DPR Dorong Kejagung Tindaklanjuti Vonis Benny Tjokro di Kasus Asabri

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 14 Januari 2023 - 19:45 WIB
DPR Dorong Kejagung Tindaklanjuti Vonis Benny Tjokro di Kasus Asabri
Tersangka kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera merespons putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro. Majelis hakim memvonis nihil hukuman pidana, namun tetap meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai 5,7 triliun.

"Kita menunggu dari Jaksa bagaimana tindaklanjutnya dari vonis majelis hakim. Kita minta jaksa untuk lebih mempelajari vonis hakim itu sehingga tidak menjadikan pertanyaan dimasyarakat," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga: Kritik OTT KPK, Luhut: Cuma Buat Negara Jelek

Namun demikian, Jubir Bappilu Partai Gerindra itu tetap menghargai vonis hakim terhadap Benny Tjokro. "Intinya kita tetap menghargai semua keputusan hakim tersebut," ucap legislator dapil Jatim IX tersebut.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro divonis nihil di kasus Asabri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Meski begitu, Komisaris PT Hanson International Tbk itu tetap divonis bersalah dalam kasus ini.

Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama eks Dirut Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Perbuatan mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Menteri BUMN Ungkap Kasus Jiwasraya-Asabri

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).

Meskipun Vonis hakim soal putusan nihil, tetapi Benny Tjokro tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," ucap hakim.

Sebelum putusan kasus ASABRI dilakukan, Benny Tjokro sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Identik dengan Penangkapan

(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)