Soal Peredaran Rokok Elektrik, DPR Minta Klarifikasi BPOM
Garry Talentedo Kesawa
Ahad, 15 Januari 2023 - 05:00 WIB
Ilustrasi seseorang sedang menghisap vape atau rokok elektrik. (Foto: Langit7.id/iStock)
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya bakal memanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran rokok elektrik atau Vape Liquid. DPR akan meminta penjelasan maraknya peredaran Vape yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
"Memang hal tersebut harus diatur dan saya akan coba bicarakan dengan BPOM serta meminta klarifikasi terkait masalah izin edar," kataIrma kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Politisi NasDem itu juga akan meminta penjelasan BPOM soal kandungan yang ada di dalam rokok elektrik tersebut. "Juga soal efek samping rokok eletrik ini mengenai cairan nikotin dan bahan kimia lainnya," ujar Irma.
Baca Juga:Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi soal Rokok Elektrik
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo menuturkan dalam pembahasan revisi UU POM dan RUU Omnibuslaw Kesehatan, perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan Vape.
Vape merupakan rokok penghantar nikotin elektronik. Dalam rokok elektrik terdapat tiga komponen utama, yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (cartridge).
"Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat, serta tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape," ujar Firman, Rabu (11/1/2023).
"Memang hal tersebut harus diatur dan saya akan coba bicarakan dengan BPOM serta meminta klarifikasi terkait masalah izin edar," kataIrma kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Politisi NasDem itu juga akan meminta penjelasan BPOM soal kandungan yang ada di dalam rokok elektrik tersebut. "Juga soal efek samping rokok eletrik ini mengenai cairan nikotin dan bahan kimia lainnya," ujar Irma.
Baca Juga:Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi soal Rokok Elektrik
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo menuturkan dalam pembahasan revisi UU POM dan RUU Omnibuslaw Kesehatan, perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan Vape.
Vape merupakan rokok penghantar nikotin elektronik. Dalam rokok elektrik terdapat tiga komponen utama, yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (cartridge).
"Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat, serta tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape," ujar Firman, Rabu (11/1/2023).