Penasehat Hukum Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Hukum Putri Chandrawati
Ummu hani
Rabu, 18 Januari 2023 - 15:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)
Penasehat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Kesek kecewa dengan tuntutan hukum terhadap Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan.
Ferdy Kesek mengatakan, seharusnya Putri Candrawathi layak menerima hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP karena memiliki andil yang besar dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
"Peran Putri Candrawathi dalam memuluskan rencana pembunuhan sangat jelas mulai dari saat di Magelang hingga Duren Tiga, Jakarta," ujar Ferdy Kesek, Rabu (18/1/2022).
Baca juga:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Ferdy, penuntutannya tidak logis untuk diterima keluarga dan masyarakat. "Harusnya tuntutan pada Putri di atas atau lebih tinggi," tegasnya.
Seperti diberitakan, Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meyakini (PC) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Kesek mengatakan, seharusnya Putri Candrawathi layak menerima hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP karena memiliki andil yang besar dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
"Peran Putri Candrawathi dalam memuluskan rencana pembunuhan sangat jelas mulai dari saat di Magelang hingga Duren Tiga, Jakarta," ujar Ferdy Kesek, Rabu (18/1/2022).
Baca juga:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Ferdy, penuntutannya tidak logis untuk diterima keluarga dan masyarakat. "Harusnya tuntutan pada Putri di atas atau lebih tinggi," tegasnya.
Seperti diberitakan, Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meyakini (PC) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.