home global news

Dilarang Islam, Ngemis Online Termasuk Perbuatan Tercela

Jum'at, 20 Januari 2023 - 08:02 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Menanggapi fenomena ngemis online di aplikasi Tiktok, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan PusatMuhammadiyah, Agus Tri Sundani mengatakan bahwa hukumnya sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela danharam.

“Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah Saw,” terang Agus, dikutip dari laman Muhammadiyah, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Fenomena Ngemis Online dan Fakta Kemiskinan di Indonesia

Baca juga: Mensos Terbitkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Ngemis Online di Medsos


Agus pun menukilhadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkata,

“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.”

Menurut Agus, pengertian 'tidak memiliki daging di wajah' adalah hakikat di akhirat, sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ngemis online hukum islam muhammadiyah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya