Salah Kaprah Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
Fajar adhitya
Selasa, 24 Januari 2023 - 23:30 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambodituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tak sedikit masyarakat salah kaprah mengenai maksud hukuman seumur hidup.
Banyak masyarakat mengira hukuman seumur hidup adalah hukuman sesuai dengan usia terdakwa saat mendapat vonis. Misalnya, Ferdy Sambo berusia 50 tahun, maka dia dianggap akan dipenjara selama 50 tahun.
Padahal, tafsir hukumnya bukan begitu. Lalu, bagaimana tafsir hukum yang benar mengenai vonis seumur hidup?
Baca Juga:Richard Eliezer Minta Keadilan, Jokowi Tak Bisa Intervensi Proses Hukum
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan menjelaskan, vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi tindak pidana berat. Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Vonis penjara seumur hidup ini sebenarnya alternatif kedua dari pembunuhan berencana. Untuk sanksi utamanya adalah hukuman mati," kata Riza dilansir dari laman resmi Unair, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa eks Kadiv Propam itu mendapat sanksi pidana penjara seumur hidup berdasar pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan. Tim JPU dapat membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Banyak masyarakat mengira hukuman seumur hidup adalah hukuman sesuai dengan usia terdakwa saat mendapat vonis. Misalnya, Ferdy Sambo berusia 50 tahun, maka dia dianggap akan dipenjara selama 50 tahun.
Padahal, tafsir hukumnya bukan begitu. Lalu, bagaimana tafsir hukum yang benar mengenai vonis seumur hidup?
Baca Juga:Richard Eliezer Minta Keadilan, Jokowi Tak Bisa Intervensi Proses Hukum
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan menjelaskan, vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi tindak pidana berat. Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Vonis penjara seumur hidup ini sebenarnya alternatif kedua dari pembunuhan berencana. Untuk sanksi utamanya adalah hukuman mati," kata Riza dilansir dari laman resmi Unair, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa eks Kadiv Propam itu mendapat sanksi pidana penjara seumur hidup berdasar pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan. Tim JPU dapat membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.