home edukasi & pesantren

Politik dalam Khazanah Islam, Tak Boleh Bertentangan dengan Syariat

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:15 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Dalam Islam, kata politik disetarakan dengan kata siyasah (سياسة) dari bahasa Arab. Kata siyasah bisa bermakna ulat atau ngengat yang menggerogoti pohon atau kutu busuk yang menggerogoti kulit.

Namun, dalam makna positif, kata siyasah bisa bermakna pengaturan, pengasuhan, pendidikan, dan perbaikan atau pelaksanaan sesuatu yang maslahat. Politik berarti cara melayani beragam kepentingan rakyat demi kemaslahatan mereka.

Dalam kitab Ath-Thuruq al-Hukmiyyah karena Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah (1292-1350 M), terdapat kutipan pemikiran Ibn Aqil (1040-1119 M), di dalam hukum bolehnya kekuasaan politik syar’i, terkandung ketentuan yang menyatakan bahwa hukum pelaksanaannya adalah wajib.



Baca Juga: Grand Syaikh Azhar: Khilafah Ajaran Islam, Bentuk Negara Sesuai Perkembangan Zaman



Kepala Pusat Studi Islamisasi Sains Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun (UIKA), Dr. Wido Supraha, menjelaskan, pendapat tersebut telah dinyatakan oleh semua imam. Imam Syafi’i mengatakan, “Tidak ada siyasah kecuali hanya yang sesuai dengan syari’at.”
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
politik pandangan islam worldview islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya