LANGIT7.ID -
Khilafah kerap kali menjadi pembahasan yang kontroversial. Isu khilafah sering dibenturkan dengan konsep negara modern. Bahkan tak jarang khilafah dianggap merongrong negara bangsa yang telah eksis.
Menurut Grand Syaikh Al-Azhar Mesir, Syekh Ahmad Thayyib,
khilafah dalam arti pemerintahan tidak diabaikan oleh Islam. Namun bentuk khilafah di masa kini tak mesti sama dengan kekhalifahan di masa lalu.
Menurut Syekh Ahmad Thayyib, Islam memiliki aturan jelas mengenai pemerintahan. Islam mempersilahkan manusia menentukan pilihan yang sesuai dengan kehidupan mereka. Namun, Islam memberikan kaidah universal atau kerangka besar bersifat akhlak. Seperti menerima sistem yang mewujudkan kesetaraan manusia.
“Khilafah bagian dari Islam,” kata Syekh Ahmad Thayyib dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi Mesir yang diterjemahkan Sanad Media, dikutip Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Jalan Politik Muhammadiyah dan Relasinya dengan Kekuasaan
Namun, dia menjelaskan, dunia terus mengalami perkembangan. Sistem
khilafah yang hanya satu bentuk tidak digunakan lagi untuk menjawab perkembangan zaman. Maka itu, Islam meletakkan pemahaman-pemahaman secara umum. Setelah itu, Islam membiarkan umat Islam memilih sistem yang sesuai dengan mereka dan sesuai dengan era kehidupan mereka.
“Maka ketika seperti itu, tidak bisa saya katakan bahwa tidak ada politik dalam agama, dan tidak ada agama dalam politik. Ada politik agama, artinya ketika kita memahami politik dengan pemaknaan kekinian,” ucap Syekh Ahmad Thayyib.
Islam menolak pandangan politik yang melegalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Politik dalam Islam memiliki landasan akhlakul karimah. Politik Islam tidak melegalkan perseturuan, apalagi membunuh manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Maka itu, agama ikut andil dalam memberikan pengarahan. Islam mengarahkan pada kebaikan dan politik yang berbasis manfaat kepada sesama makhluk dan lingkungan hidup. Islam mengarahkan manusia bergerak sesuai perkembangan zaman, namun tetap memegang prinsip-prinsip syariat Islam.
Baca Juga: Problematika Umat Menurut UAS: Krisis Jahil dalam Agama, Ekonomi, dan Politik
“Kita orang Islam hidup dalam kurun waktu 1200 tahun dan kita bergerak di bawah naungan syariat Islam. Sebelum datang sistem Prancis (Barat). Maka dulu, syariat, fikih, diterapkan dalam segala urusan manusia. Sebelum hukum positif diterapkan,” ucap Syekh Ahmad Thayyib.
Islam Menolak Negara SekulerSyekh Ahmad Thayyib menjelaskan, saat kekhalifahan Utsmaniyah runtuh pada 1924, muncul dua pendapat terkait sistem khilafah. Ada pendapat yang menyebut khilafah Islamiyah hanya perlu mengurus urusan agama saja, tidak mengurusi negara. Pendapat itu lalu ditentang banyak ulama-ulama dunia.
Seorang cendekiawan lulusan Al-Azhar Mesir, Ali Abdurraziq menulis buku ‘Islam dan Prinsip-Prinsip Hukum’ yang diterbitkan pada 1925. Dalam buku itu, Ali Abdurraziq berkesimpulan bahwa Islam adalah agama saja, tidak termasuk urusan dunia.
Ali juga menyinggung soal khilafah, dia menyebut agama Islam tidak membicarakan sistem hukum dan tidak mengintervensi masalah hukum secara mutlak. Dia berkata, ‘Sesungguhnya khilafah dengan mengecualikan 30 tahun (era khulafaur rasyidin) adalah perwujudan dari semacam diktator dalam hukum’. Sikap itu sejalan dengan pandangan Mustafa Kemal Ataturk.
Baca Juga: Sambut Tahun Politik, MUI Jakarta Gelar Seminar Gali Peran Ideopolitik Ulama Betawi
Pernyataan Ali Abdurraziq itu lalu ditentang oleh Dr Sahuri Basya saat membuat disertasi 1926 di Universitas Lyon, Prancis. Pandangan Ali Abdurraziq juga ditentang oleh ulama-ulama Al-Azhar Mesir hingga Syekh Thahir ibn Asyur dari Tunisa.
“Artinya, banyak ulama yang membantah pernyataan Ali Abdurraziq,” kata Syekh Ahmad Thayyib.
Sejak Khilafah Utsmaniyah runtuh, khilafah menjadi perdebatan antara kaum sekuler yang berpegang pada pendapat Ali Abdurraziq dengan mayoritas ulama dunia. Perseturuan itu belum selesai sampai sekarang.
“Para ulama mengatakan, Islam adalah agama dan negara, di waktu yang sama. Khilafah berfungsi menjaga agama dan politik (mengatur) dunia,” ucap Syekh Ahmad Thayyib.
Baca Juga: Ketua MIUMI: Rasulullah Bangun Peradaban Islam dengan Pendidikan, Ekonomi dan Gerakan Politik
Syekh Ahmad Thayyib menjelaskan, khilafah pada masa lampau berfungsi sebagai penjaga agama dan politik dunia. Tugas khalifah Allah menjaga agama agar tidak diserang oleh orang-orang yang memusuhi Islam. Pada waktu yang sama menjaga penerapan syariat Islam di tengah masyarakat.
“Mengatur dunia artinya menerapkan hukum-hukum agama dalam urusan sipil seperti dalam pernikahan, talak, transaksi jual-beli, dan segala urusan masyarakat. Dulu, syariat memang mengatur umat Islam hingga adanya invasi Perancis (peradaban Barat),” ucap Syekh Ahmad Thayyib.
Politik Islam Beda dengan Politik PraktisSyekh Ahmad Thayyib menjelaskan, politik dunia dalam perspektif Islam tidak seperti politik saat ini atau politik praktis. Politik dalam Islam menjalankan atau mengatur urusan duniawi berdasarkan hukum-hukum Islam. Di mana agama dan negara selalu memiliki keterkaitan.
Baca Juga: Dr Atsushi Okuda, Ilmuwan Politik yang Skeptis pada Agama Kini Jadi Pendakwah
Islam mengatur urusan manusia dan hal-hal yang perlu penentuan serta hal yang tidak berubah dari zaman ke zaman, yaitu mengenai peribadatan dan akhlak. Dalam hal ini, Islam menetapkan batasan-batasan tegas dan seorang muslim tidak bisa keluar dari Batasan itu seperti shalat, puasa, dan ibadah haji.
“Semua ibadah ini kita lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah, dan seperti yang akan dilakukan orang Islam siapapun hingga kapanpun,” ujar Syekh Ahmad Thayyib.
(jqf)