home global news

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MUI Respons Positif

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nikah beda agama. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.

Gugatan itu dilayangkan pria bernama E. Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua dan terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022. MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai positif putusan MK yang menolak gugatan nikah agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa pernikahan beda agama tertolak dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga: MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Konsekuensinya, kata Kiai Asrorun, Kiai Niam pernikahan beda bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.

“Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata dia dikutip keterangan MUI, Selasa (31/1/2023).

Kiai Niam menegaskan ketentuan agama sudah jelas mengatur larangan nikah beda agama. Sebab, pernikahan bukan sekedar hubungan kontrak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui syarah sah menikah mahkamah konstitusi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya