Perkawinan Beda Agama Bertolak Belakang dengan Sistem Hukum Indonesia
Mahmuda attar hussein
Rabu, 01 Februari 2023 - 16:42 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, perkawinan beda agama bertolak belakang dengan sistem hukum yang ada di Indonesia.
Hal itu dikatakannya dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.
Baca juga: MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama
Menurut Kiai Niam, penolakan uji materi oleh MK menegaskan secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama. Artinya, legalisasi perkawinan beda agama adalah bertentangan dengan hukum.
"Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum," tegasnya seperti dikutip laman MUI, Rabu (1/2/2023).
Untuk itu, dia meminta agar pihak-pihak yang mendorong legalisasi perkawinan beda agama menghentikan tuntutannya yang dianggap melawan hukum.
Hal itu dikatakannya dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.
Baca juga: MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama
Menurut Kiai Niam, penolakan uji materi oleh MK menegaskan secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama. Artinya, legalisasi perkawinan beda agama adalah bertentangan dengan hukum.
"Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum," tegasnya seperti dikutip laman MUI, Rabu (1/2/2023).
Untuk itu, dia meminta agar pihak-pihak yang mendorong legalisasi perkawinan beda agama menghentikan tuntutannya yang dianggap melawan hukum.