Kemenag dan DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta
Fajar adhitya
Kamis, 16 Februari 2023 - 07:01 WIB
Kemenag dan Komisi VIII meyetujui penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Foto: DPR RI
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M untuk jamaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah.
Nilai tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah rerata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH dengan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937.
Baca juga: Soal Kenaikan Biaya Haji 2023, DPR: Jangan Sampai Jemaah Gagal Berangkat
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jamaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Sementara, Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyampaikan jamaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.
”Jamaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” jelas Marwandalam keterangan resmi dikutip Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Biaya Haji 2023 Dinilai Beratkan Jemaah, PPP Usul Rp55 Juta
Nilai tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah rerata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH dengan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937.
Baca juga: Soal Kenaikan Biaya Haji 2023, DPR: Jangan Sampai Jemaah Gagal Berangkat
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jamaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Sementara, Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyampaikan jamaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.
”Jamaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” jelas Marwandalam keterangan resmi dikutip Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Biaya Haji 2023 Dinilai Beratkan Jemaah, PPP Usul Rp55 Juta