LANGIT7.ID - , Jakarta -
Kementerian Agama dan
Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M untuk jamaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah.
Nilai tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah rerata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH dengan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937.
Baca juga: Soal Kenaikan Biaya Haji 2023, DPR: Jangan Sampai Jemaah Gagal Berangkat“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jamaah tahun ini akan membayar
biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Sementara, Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyampaikan jamaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.
”Jamaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” jelas Marwan dalam keterangan resmi dikutip Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Biaya Haji 2023 Dinilai Beratkan Jemaah, PPP Usul Rp55 JutaDisampaikannya, peningkatan biaya dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) senilai akumulasi total Rp845 miliar.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
(est)