home global news

Wacana Pemilu Mundur

Komisi III DPR Desak MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus

Sabtu, 04 Maret 2023 - 12:00 WIB
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengaku terkejut dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai PN Jakpus telah melampaui kewenangan lembaga untuk menunda Pemilu 2024.

Menurut Adies, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, maka hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai politik (parpol) yang keberatan.

Baca Juga:Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

"Ini jelas merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu. Saya minta agar Badan Pengawas MA (Mahkamah Agung) RI dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa hakim-hakim itu, kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ujar Adies dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Adies menuturkan bahwa keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.

"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi. Tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Adies.

Baca Juga:PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PKS: Itu Kewenangan MK
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
komisi iii dpr pemilu diundur pemilu 2024 adies kadir pn jakpus
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya