home edukasi & pesantren

Hukum Terima Uang ‘Serangan Fajar’ agar Pilih Calon Tertentu Saat Pemilu

Kamis, 09 Maret 2023 - 13:43 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, masyarakat harus memahami hukum terkait penerimaan uang agar memilih partai atau kandidat tertentu yang biasa disebut ‘serangan fajar’.

Menurut Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menerima uang ‘serangan fajar’ jelas dilarang dalam undang-undang.

Oleh karena itu, menerima uang ‘serangan fajar’ sebaiknya tidak dilakukan. Namun, jika terpaksa menerima, maka harus disertai dengan kesadaran tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga:Pakar Hukum: Putusan Penundaan Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi

“Saya enggak terima kalau enggak pas Pilpres enggak sedekah. Ya sudah ambil aja uangnya. Tidak dipilih orangnya itu yang bagus. Ya ini sudah kita, apa akan kita ‘makan’ pada 2024,” kata Kiai Zahro dalam tausiahnya, Kamis (9/3/2023).

Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu menegaskan, jika ada calon yang memberikan uang untuk memenangkan pemilihan, maka sebaiknya calon tersebut tidak dipilih. Pilih calon yang tidak melalukan ‘serangan fajar’.

“Orang ini harus diberi pelajaran. Semua calon sudah tahu bahwa memberi uang itu dilarang undang-undang, namanya money politik itu dilarang. Ya sudah terima saja supaya enggak ke mana-mana. Terima aja ambil uangnya, jangan pilih,” ujar Kiai Zahro.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
politik pemilu fikih kontemporer kh ahmad zahro pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya