Beli Barang Mewah Salah Satu Modus Pencucian Uang Pejabat
Fajar adhitya
Jum'at, 10 Maret 2023 - 23:20 WIB
Senang membeli barang-barang mewah menjadi salah satu modus pencucian uang para pejabat. Foto: Istimewa.
Pencucian uang adalah tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan sumber uang atau kekayaan yang didapatkan secara ilegal. Pelakunya mengharapkan kejahatannya tetap tersembunyi agar terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.
Rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan puluhan lainnya diblokir. Salah satu tujuan pemblokiran ini adalah untuk mencegah penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
Baca juga: Mengenal Pencucian Uang, Ubah Uang Haram Seolah Legal untuk Hindari Hukum
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak. Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda, menyebut rekening konsultan pajak tersebut diblokir lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindakan pencucian uang Rafael.
Pakar Ekonomi UGM, Rijadh Djatu Winardi, mengungkapkan, pada umumnya pencucian uang dilakukan dalam tiga tahapan yakni placement, layering, dan integration.
Terdapat empat kemungkinan pelaku melakukan tindak pencucian uang. Pertama mereka yang melakukan tindak pidana kemudian mencuci hasil tindak pidana tersebut.
Baca juga: Islam Ajarkan Kesederhanaan, Flexing Bukan Gaya Hidup Muslim
Rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan puluhan lainnya diblokir. Salah satu tujuan pemblokiran ini adalah untuk mencegah penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
Baca juga: Mengenal Pencucian Uang, Ubah Uang Haram Seolah Legal untuk Hindari Hukum
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak. Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda, menyebut rekening konsultan pajak tersebut diblokir lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindakan pencucian uang Rafael.
Pakar Ekonomi UGM, Rijadh Djatu Winardi, mengungkapkan, pada umumnya pencucian uang dilakukan dalam tiga tahapan yakni placement, layering, dan integration.
Terdapat empat kemungkinan pelaku melakukan tindak pencucian uang. Pertama mereka yang melakukan tindak pidana kemudian mencuci hasil tindak pidana tersebut.
Baca juga: Islam Ajarkan Kesederhanaan, Flexing Bukan Gaya Hidup Muslim