MUI: AstraZeneca Pakai Tripsin Babi tapi Boleh Digunakan
Ajeng ritzki
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 10:38 WIB
Analisa vaksin AstraZeneca di Laboratorium Pusat RND, Cambridge, Inggris Foto: AstraZeneca
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali membuat pernyataan tegas bahwa vaksin AstraZeneca tidak halal karena proses pembuatannya menggunakan tripsin babi.
Keterangan itu disampaikan dalam laman resmi MUI, Kamis (26/8/2021) menjawab pertanyaan masyarakat yang masih ragu akan status AstraZeneca.
“Perlu diluruskan bahwa MUI menetapkan ketidakhalalan vakisn Covid-19 produk AstraZeneca bukan karena unsur babi, melainkan karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” demikian jawaban MUI.
Meskipun produk akhir vaksin tidak mengandung unsur babi, tapi karena proses pembuatannya menggunakan tripsin babi, MUI pun menetapkan vaksin AstraZeneca tidak halal.
Kedatipun demikian MUI juga menetapkan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan (mubah) karena mempertimbangan kondisi antara lain, situasi darurat yang dibenarkan secara syariah dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Coivid-19 mengingat keterbatasan ketersediaan vaksin.
Fatwa MUI terkait vaksin AstraZeneca ini sudah dinyatakan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2021. Tepatnya diterbitkan pada 16 Maret 2021 dan bisa dibaca di sini.
Status kehalalan vaksin AstraZeneca kembali mencuat setelah Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kalimantan Timur menolak pelaksanaan vaksinasi massal yang akan dilaksanakan di kompleks Masjid Baitul Muttaqin, Islamic Center, Samarinda.
Keterangan itu disampaikan dalam laman resmi MUI, Kamis (26/8/2021) menjawab pertanyaan masyarakat yang masih ragu akan status AstraZeneca.
“Perlu diluruskan bahwa MUI menetapkan ketidakhalalan vakisn Covid-19 produk AstraZeneca bukan karena unsur babi, melainkan karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” demikian jawaban MUI.
Meskipun produk akhir vaksin tidak mengandung unsur babi, tapi karena proses pembuatannya menggunakan tripsin babi, MUI pun menetapkan vaksin AstraZeneca tidak halal.
Kedatipun demikian MUI juga menetapkan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan (mubah) karena mempertimbangan kondisi antara lain, situasi darurat yang dibenarkan secara syariah dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Coivid-19 mengingat keterbatasan ketersediaan vaksin.
Fatwa MUI terkait vaksin AstraZeneca ini sudah dinyatakan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2021. Tepatnya diterbitkan pada 16 Maret 2021 dan bisa dibaca di sini.
Status kehalalan vaksin AstraZeneca kembali mencuat setelah Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kalimantan Timur menolak pelaksanaan vaksinasi massal yang akan dilaksanakan di kompleks Masjid Baitul Muttaqin, Islamic Center, Samarinda.