home wirausaha syariah

Tinjau Pabrik Gula, Kemenperin Sebut Kebutuhan Konsumsi Terpenuhi

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:10 WIB
Ilustrasi pabrik gula. Foto: Langit7/Istock
Selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM, industri yang bergerak di sektor kritikal mendapatkan izin khusus untuk tetap bisa beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Indonesia sendiri diketahui memiliki perusahaan industri yang masuk dalam kategori sektor kritikal sebanyak 70 persen.



Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengatakan, industri kritikal dijaga aktivitas produksinya guna memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Selain itu, industri pada sektor ini juga memiliki peran penting dalam memacu pemulihan ekonomi nasional.

Salah satu dari sekian banyak sektor kritikal yang dipacu adalah industri gula. Kebutuhan komoditas olahan tebu ini terus meningkat, baik untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku industri.

“Kebutuhan gula nasional saat ini mencapai 6 juta ton per tahun, terdiri dari 2,7-2,9 juta ton gula konsumsi, dan 3-3,2 juta ton untuk gula kebutuhan industri,” kata dia melalui keterangan resminya, Jumat (27/8).

Baca juga:Deretan Bisnis Jusuf Kalla, Otomotif Hingga Energi

Dari total kebutuhan tersebut, rata rata produksi gula konsumsi (gula kristal putih) dalam negeri sebesar 2,1-2,2 juta ton, dan produksi nasional gula kebutuhan industri (gula kristal rafinasi) sebesar 3-3,2 juta ton.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pabrik gula pabrik gula kemenperin komsumsi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya