home global news

Pakar Hukum Desak RUU PDP Dituntaskan Tahun Ini

Selasa, 07 September 2021 - 05:48 WIB
Ilustrasi pengesahan Rancangan Undang-Undang. Foto: Langit7.id/iStock
Kebocoran data pribadi di media sosial menjadi dorongan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera dituntaskan tahun ini. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad terkait kebocoran sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita patut mempertanyakan mengapa data sekelas kepala negara bisa didapat dengan mudah. Kebocoran ini menunjukkan bahwa RUU PDP perlu segera diselesaikan," kata Suparji dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:Manfaat Shalat Tahajud, Karier Melesat Rezeki Berlimpah

Dia menilai, kebocoran data pribadi menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum. Menurutnya, pihak kepolisian juga harus bertindak cepat dan tegas bila mendapati laporan tentang kebocoran data pribadi.

Sebab, kata dia, saat ini masyarakat pun sangat merasakan dampak dari kebocoran data pribadi. Yang paling sering terjadi adalah kiriman SMS atau telepon dari orang tak dikenal. Bahkan, melalui SMS atau telepon seseorang bisa terkena penipuan.

"Saya berharap, RUU PDP dapat menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Dari mulai NIK hingga nomor telepon bahkan email. Sebab, data-data tersebut sangat rawan disalahgunakan," katanya.

Bila perlu,kata dia, diberikan sanksi yang berat seperti pidana denda dan penjara terhadap pihak yang menyalahgunakan data pribadi orang lain untuk mencari keuntungan.Pasalnya, aksi tersebut sangatmerugikan pemilik data.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
undang-undang polisi suparji ahmad kebocoran data ruu pdp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya