PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Pengangguran dan Ancam UMKM
Tim langit 7
Ahad, 24 November 2024 - 12:00 WIB
ilustrasi
Wakil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Dewi Hutabarat menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mengancam penurunan jumlah tenaga kerja.
"Penurunan belanja yang menurun secara signifikan pada barang-barang yang diproduksi oleh industri besar dan menengah akan dapat berakibat pada penurunan jumlah tenaga kerja, sehingga berpotensi meningkatkan angka pengangguran," katanya.
Dia menjelaskan, penurunan jumlah tenaga kerja ini disebabkan oleh masyarakat yang berduyun-duyun meminimalisasi belanja akibat barang-barang melonjak, sehingga barang-barang yang diproduksi oleh industri besar pun ikut menurun.
"Imbas pada daya beli buruh dan pekerja pasti akan terasa, karena secara efek-domino pasti berpengaruh pada kenaikan harga semua barang, termasuk sembako dan lain-lain yang sebenarnya tidak terkena PPN 12 persen itu," jelasnya.
Baca juga:Jika Naik Jadi 12 Persen, PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN
Dewi juga mengatakan efek kedua adalah mengecilnya omzet dari usaha-usaha mikro seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diikuti dengan semakin banyaknya pekerja-pekerja informal yang tidak mendapatkan pekerjaan.
"Ekonomi mikro yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat dan ekonomi negara, karena merupakan 98,8 persen dari seluruh pelaku usaha di Indonesia," jelasnya.
"Penurunan belanja yang menurun secara signifikan pada barang-barang yang diproduksi oleh industri besar dan menengah akan dapat berakibat pada penurunan jumlah tenaga kerja, sehingga berpotensi meningkatkan angka pengangguran," katanya.
Dia menjelaskan, penurunan jumlah tenaga kerja ini disebabkan oleh masyarakat yang berduyun-duyun meminimalisasi belanja akibat barang-barang melonjak, sehingga barang-barang yang diproduksi oleh industri besar pun ikut menurun.
"Imbas pada daya beli buruh dan pekerja pasti akan terasa, karena secara efek-domino pasti berpengaruh pada kenaikan harga semua barang, termasuk sembako dan lain-lain yang sebenarnya tidak terkena PPN 12 persen itu," jelasnya.
Baca juga:Jika Naik Jadi 12 Persen, PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN
Dewi juga mengatakan efek kedua adalah mengecilnya omzet dari usaha-usaha mikro seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diikuti dengan semakin banyaknya pekerja-pekerja informal yang tidak mendapatkan pekerjaan.
"Ekonomi mikro yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat dan ekonomi negara, karena merupakan 98,8 persen dari seluruh pelaku usaha di Indonesia," jelasnya.