Khitbah Proses dalam Perkawinan: Wanita yang Telah Dipinang Tetap Orang Asing
Miftah yusufpati
Senin, 13 Januari 2025 - 17:00 WIB
Dalam Khitbah Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang. Foto: New York Times
LANGIT7.ID--Khitbah atau lamaran adalah sebuah upaya untuk menuju ke arah terwujudnya perjodohan antara laki-laki dan perempuan. Khitbah juga bisa dikatakan sebagai proses laki-laki dalam meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara menggunakan hal yang umum dilakukan di masyarakat.
Apakah khitbah kepada seorang perempuan dengan persetujuan orang tuanya dan diumumkan kepada khalayak bisa dipandang sebagai perkawinan menurut syariat?
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) menjelaskan khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana.
Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut.
Baca juga: Hukum Islam tentang Khitan bagi Anak Perempuan
Oleh karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Apakah khitbah kepada seorang perempuan dengan persetujuan orang tuanya dan diumumkan kepada khalayak bisa dipandang sebagai perkawinan menurut syariat?
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) menjelaskan khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana.
Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut.
Baca juga: Hukum Islam tentang Khitan bagi Anak Perempuan
Oleh karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.