home edukasi & pesantren

Ilmu Fikih: Ketika Pertimbangan Kepentingan Umum Didahulukan

Kamis, 10 April 2025 - 05:45 WIB
Tidak berlebih-lebihan kalau kita simpulkan bahwa fiqih al-Khulafa al-Rasyidin adalah fiqih penguasa. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Jalaluddin Rakhmat mengatakan salah satu karakteristik dari ijtihad sahabat Rasulullah SAW, bila tidak ada nash, menggunakan qiyas atau pertimbangan kepentingan umum.

Dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh, Dari Fiqh Al Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme", Jalaluddin Rakhmat menjelaskan dalam beberapa kasus, bahkan pertimbangan kepentingan umum (maslahat) didahulukan dari nash, walaupun ada nash sharih (tegas) yang bertentangan dengan itu.

Selanjutnya ia menyampaikan contoh-contoh akan hal tersebut:



1. Khalid Muhammad Khalid menulis tentang ijtihad Umar bin Khattab dalam al-Dimuqrathiyyah: Umar bin Khattab telah meninggalkan nash-nash agama yang Suci dari al-Qur'an dan al-Sunnah ketika dituntut kemaslahatan untuk itu.

Bila al-Qur'an menetapkan bagian muallaf dari zakat, serta Rasulullah dan Abu Bakar melakukannya, Umar datang dan berkata, "Kami tidak memberi kamu sedikit pun karena Islam."

Ketika Rasul dan Abu Bakar membolehkan penjualan Ummahat al-Awlad, Umar melarangnya. Ketika talaq tiga dalam satu majelis dihitung satu menurut Sunnah dan ijma, Umar meninggalkan sunnah dan menyingkirkan ijma.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya