MUI: Vasektomi Haram, Kecuali Ada Alasan Syar'i
Esti setiyowati
Kamis, 01 Mei 2025 - 15:32 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi atau KB pria sebagai syarat menerima bansos menuai polemik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta dikutip dari laman MUI, Kamis (1/5/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos dan Beasiswa, Ini Kata Mensos
Berdasarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Wakil SekretarisKomisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta dikutip dari laman MUI, Kamis (1/5/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos dan Beasiswa, Ini Kata Mensos
Berdasarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Wakil SekretarisKomisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," katanya.