LANGIT7.ID-, Jakarta - - Usulan Gubernur Jawa Barat,
Dedi Mulyadi menjadikan
vasektomi atau KB pria sebagai syarat menerima
bansos menuai polemik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa,
Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa vasektomi
haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta dikutip dari laman MUI, Kamis (1/5/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos dan Beasiswa, Ini Kata MensosBerdasarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Wakil Sekretaris
Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan
syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," katanya.
Adapun kelima syarat itu adalah:
1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
2. Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Mensyaratkan Vasektomi bagi Penerima Bansos: Bagaimana Menurut Islam?3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
4. Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
5. Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Abdul Muiz Aziz menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.
"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi.
Hanya saja, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.
Ditambah lagi rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi.
Baca juga: Hukum Kontrasepsi, Vasektomi, dan Tubektomi dalam IslamBerdasarkan hal itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tegasnya.
Selain itu, MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.
Abdul Muiz Azis menegaskan penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi sebagai dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama.
(est)