home global news

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Ini Alasan Presiden

Selasa, 03 Juni 2025 - 09:02 WIB
Ilustrasi: ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa rencana diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada 79,3 juta orang pelanggan listrik berdaya di bawah 1.300 VA, batal.

Hal tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Menkeu lantaran ada perubahan rencana, serta berkaitan dengan waktu yang terbatas.

"Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani pada jumpa pers usai rapat terbatas dengan Presiden bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6).

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah memberi diskon tarif listrik sebesar 50 persen, bagi para pelanggan akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025.Skema pemberian diskon ini khusus menyasar pelanggan PLN rumah tangga di bawah 1.300 KWh.

Baca juga:Tarif Listrik Diskon 50 Persen Per 5 Juni, Ini Syarat Ketentuannya

Pembatalan diskon tersebut, pemerintah memberi gantinya berupa penambahan bantuan subsidi upah (BSU), yang semula BSU Rp150 ribu diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan, kini menjadi Rp300 ribu per bulan.

Dengan kata lain, 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang guru honorer akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu selama dua bulan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya